Jokowi dan RAPBN-P Rasa Wong Cilik? (Hal 2)

(Last Updated On: January 19, 2015)

78misbakhun1

….
Kementerian-kementerian tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak. Pemberian tambahan anggaran dipandang mampu mendorong pencapaian pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pemerataan dengan lebih baik.

Meski harus juga disadari bahwa penambahan tersebut memaksa sebagian besar masyarakat ikut mengencangkan ikat pinggang. Sebab, selain dari realokasi BA BUN, sebagian besar sumber penambahan anggaran kementerian berasal dari pengurangan subsidi BBM, LPG, TTL, dan peningkatan target penerimaan pajak.

Agenda Percepatan dan Pemerataan

Merujuk pada anggaran belanja yang termaktub dalam RAPBN-P 2015, tampaknya pemerintahan Jokowi bermaksud memacu pencapaian pembangunan, kesejahteraan dan pemerataan.

Selain penambahan belanja kementerian, pemerintah juga menambah anggaran belanja pada komponen transfer daerah. Pada mataanggarandana perimbangan yang sebelumnya (APBN 2015) sebesar Rp516,4 triliun meningkat menjadi Rp521,2 triliun dalam RAPBN-P 2015. Dana perimbangan mengalami penambahan pada komponen dana bagi hasil pajak dan dana alokasi khusus.

Dana bagi hasil pajak dalam APBN 2015 sebesar Rp50,5 triliun bertambah menjadi Rp54,1 triliun pada RAPBN-P 2015. Adapun dana alokasi khusus bertambah dari Rp35,8 triliun pada APBN 2015 menjadi Rp55,8 triliun pada RAPBN-P 2015. Penambahan anggaran pada dua komponen dana perimbangan itu akan memberikan tambahan kemampuan belanja daerah untuk mengembangkan diri. Pada gilirannya, peningkatan kapasitas pembangunan serta kesejahteraan di daerah akan mendukung terciptanya pemerataan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Pembangunan tidak hanya menumpuk di pusat, melainkan terdistribusi ke daerah. Dukungan ini ditambah dengan postur RAPBNP 2015 yang juga memberi tambahan dana bagi otonomi khusus pada infrastruktur di Provinsi Papua Barat yang sebelumnya sebesar 500 miliar pada APBN 2015 bertambah menjadi 1 triliun.

Poin penting dari postur RAPBN-P 2015 ini juga terkait dengan lahirnya mata anggaran belanja transfer baru berupa dana desa. Kelahiran ini tidak lepas dari amanat UU Nomor 6/ 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 ayat (1) butir b yang menyatakan bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kelahiran dana desa merupakan perubahan besar dalam paradigma pengelolaan negara dan pemerintahan.

Lanjut Hal 3

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *