Membaca RAPBNP 2016: Pentingnya Kredibilitas

(Last Updated On: June 22, 2016)

PEMERINTAH mengajukan RAPBNP tahun 2016 kepada DPR sebagai langkah menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro. Selain itu, untuk menampung perubahan pokok kebijakan fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dan tetap menjaga pencapaian sasaran pembangunan nasional.

Beberapa variabel asumsi dasar ekonomi makro yang berdampak mengurangi defisit atau menambah surplus terhadap postur RAPBNP tahun 2016 adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi, kenaikan inflasi, peningkatan Indonesian Crude Price (ICP), serta kenaikan lifting minyak dan gas bumi. Peningkatan pada asumsi dasar ekonomi makro tersebut akan berdampak langsung pada kenaikan pendapatan negara, terutama pada penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan berdampak tidak langsung terhadap kenaikan anggaran transfer ke daerah, terutama dana bagi hasil (DBH).

Sesuai perhitungan analisis sensitivitas, peningkatan besaran asumsi dasar ekonomi makro diharapkan berdampak pada peningkatan pendapatan negara yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan belanja negara. Akibat itu, peningkatan tersebut berdampak pada pengurangan defisit anggaran. Yang perlu dicermati adalah beberapa faktor perkembangan ekonomi yang memengaruhi pelaksanaan APBN. Pertama, kondisi ekonomi global dan domestik yang memengaruhi asumsi dasar ekonomi makro, di mana yang sangat signifikan adalah harga minyak mentah Indonesia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Kedua, tidak tercapainya target pendapatan negara pada 2015, khususnya sektor perpajakan yang menjadi dasar penghitungan dari target pendapatan negara pada APBN 2016. Pada 2015 realisasi penerimaan perpajakan tercatat sebesar 83,3% dari target dalam APBNP 2015 sebagai akibat perlambatan ekonomi, terutama turunnya permintaan pada sektor industri pengolahan dan pertambangan.

Ketiga, pelebaran besaran defisit anggaran. Perkiraan penurunan realisasi pendapatan negara dari target APBN 2016, dan diiringi dengan komitmen alokasi belanja negara yang masih mengacu pada APBN 2016, mengakibatkan potensi pelebaran defisit anggaran hingga melebihi ambang batas. Sesuai UU Nomor 17/ 2003 tentang Keuangan Negara, jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3% dari produk domestik bruto.

Perubahan Postur RAPBNP 2016

Pendapatan negara 2016 diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp88,045 triliun dari APBN 2016. Penurunan tersebut terutama akibat penurunan PNBP sebesar Rp68,437 triliun dan penurunan penerimaan perpajakan sebesar Rp19,550 triliun. Rendahnya realisasi penerimaan perpajakan serta realisasi lifting dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) selama 2015 menyebabkan pemerintah menurunkan target penerimaan perpajakan pada RAPBNP 2016 menjadi Rp1.527,113triliun, yang utamanya disebabkan penerimaan PPh migas dan PPN.

Selanjutnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *