Jokowi dan RAPBN-P Rasa Wong Cilik? (Hal 3)

(Last Updated On: January 19, 2015)

88555_misbakhun_663_382

….
Desa telah diakui sebagai daerah otonom yang diberi kewenangan penuh untuk mengelola sumber dayanya. Selain itu, desa juga dijadikan sebagai garda terdepan dalam mencapai kesejahteraan, kemakmuran yang berkeadilan, dan berkesinambungan. Amanat UU Desa ini menuai respons positif dalam RAPBN-P 2015, melalui penambahandanadesamenjadiRp20,7 triliun dari sebelumnya yang hanya berjumlah Rp9,06 triliun dalam APBN 2015.

Mengawal Kebijakan

Sekilas, konseptualisasi ”Trisakti” dan ”Nawacita” dalam postur RAPBN-P 2015 nampak mewarnai berbagai program dan kegiatan yang dirancang oleh pemerintahan Jokowi. Kita tentu berharap postur RAPBN-P ini benar-benar mengontekstualkan karakter nasionalisme (kepentingan dalam negeri) dan kerakyatan, sebagaimana yang menjadi ciri figur Jokowi itu sendiri.

Meski demikian, berbagai program dan kebijakan yang termaktub dalam RAPBN-P 2015 sebaiknya memiliki sinergi dan konektivitas antara satu program dengan program lain sehingga revisi kebijakan program dalam RAPBN-P 2015 terkait APBN dan RAPBN-P sebelumnya tidak justru membuat program-program tertentu menjadi mati dan berdampak buruk bagi yang lainnya.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, sebagai bahan pembahasan, sebelum ditetapkan sebagai undang-undang APBN-P 2015. Pertama, perlunya peningkatan kemampuan penyerapan anggaran, sehingga kelambanan yang terjadi selama ini yang biasanya hingga semester ketiga tahun berjalan (sekitar 30%) tidak lagi terulang.

Pemerintah perlu menggenjot pengeluaran sejak awal semester 1. Apalagi dalam RAPBN-P 2015 terdapat alokasi anggaran modal paling besar dibanding anggaran negara tahun-tahun sebelumnya. Kedua, penambahan anggaran harus dibarengi dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi yang lebih baik, terutama dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah perlu bekerja lebih keras untuk menyusun sistem dan prosedur akuntabilitas dan transparansi.

Ketiga, perlunya peningkatan upaya penegakan hukum, seiring dengan tanggung jawab anggaran yang lebih besar yang dikelola oleh kementerian, daerah dan desa. Keempat, dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum, maka e -procurement harus dijalankan tanpa manipulasi dan oligopoli tender yang dimenangkan oleh kelompok tertentu.

Kelima , Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pedesaan yang dihentikan sejak 31/12/2014, sebaiknya dijadikan salah satu referensi dalam pengelolaan dana desa. PNPM telah terbukti mampu melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program.

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *