Jokowi dan RAPBN-P Rasa Wong Cilik?

(Last Updated On: January 19, 2015)

11misbakhun-justisia.com-jpeg.image_

Mukhamad Misbakhun
Anggota Komisi XI DPR RI

Tahun 2015 menjadi tahun penting dan strategis sekaligus awal pembuktian bagi kinerja Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla dalam mengemban amanat sebagai presiden dan wakil presiden.

Kehadiran Jokowi di pucuk kekuasaan, paling tidak, memberi harapan baru bagi cita-cita kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik. Selain itu, figur Jokowi, dengan kesederhanaan dan kebersahajaannya mengidentifikasi sistem kerja pemerintahan yang berada di bawah kepemimpinannya, tampak lebih merakyat.

Tentu saja, identifikasi ini tidak sekedar kesan semata, pemerintahan Jokowi-JK bahkan mengadaptasi konsep ”Trisakti” dan ”Nawacita” sebagai visi besar dalam memandang dan men-drive arah kebijakan. Visi dan konsep itu jugalah yang mendasari RAPBN-Perubahan 2015. Konsisten dengan konsep Trisakti dan Nawacita, RAPBNP 2015 menetapkan lima program prioritas.

Kelima prioritas tersebut pembangunan sektor unggulan, kegiatan pemenuhan kewajiban dasar, program dan kegiatan untuk mengurangi kesenjangan, pembangunan infrastruktur konektivitas, dan program dan kegiatan unggulan lain. Konsistensi tersebut patut diapresiasi di tengah pelambatan laju perekonomian dunia dan penurunan postur APBN dari Rp1.793 triliun (APBN 2015) menjadi Rp1.768 triliun (RAPBN-P 2015).

Pemerintah menggeser atau merealokasi sebagian anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke anggaran Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (BA K/L). Itu artinya pemerintah sudah siap untuk mengencangkan ikat pinggang, mengurangi anggaran yang tidak berhubungan langsung dengan pembangunan kesejahteraan rakyat dan pemerataan, seperti belanja pegawai.

Merujuk pada realokasi anggaran tersebut, meski postur RAPBN-P 2015 mengalami penurunan, pemerintah masih mampu menambah anggaran pada berbagai kementerian dan lembaga.

Beberapa kementerian yang mendapat tambahan dari APBN 2015 ke dalam RAPBN-P 2015 tersebut Kementerian Pertanian (Rp15,8 triliun menjadi Rp32,7 triliun); Kementerian Perindustrian (Rp2,7 triliun menjadi Rp4,5 triliun); Kementerian ESDM (Rp10,02 triliun menjadi Rp15,05 triliun); Kementerian Perhubungan (Rp44,9 triliun menjadi Rp64,95 triliun); Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Rp46, 8 triliun menjadi Rp53,7 triliun); Kementerian Kesehatan (Rp47,75 triliun menjadi Rp51,27 triliun); Kementerian Sosial (Rp8,07 triliun menjadi Rp28,9 triliun); Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rp6,7 triliun menjadi Rp10,59 triliun); dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Rp84,9 triliun menjadi Rp119,3 triliun).

Lanjut Hal 2

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *