Oleh : Yusril Ihza Mahendra
Latar Belakang : Pakar Hukum Tata Negara
Tanggal : Minggu, 29 Juli 2012 01:33 WIB
“Tidak pantas seorang presiden berkomentar atas putusan pengadilan, lalu entah karena ada komentar presiden atau tidak pada tingkat kasasi MA menjatuhkan vonis dua tahun. Terlebih kasus Misbakhun bukan perkara korupsi karena yang digunakan adalah Pasal 263 KUHAP. Artinya SBY juga salah komentar,” ujarnya.