“Sedangkan saat ini masih tahap seleksi kelengkapan administrasi dan makalah,” ujarnya kala dihubungi Tempo pada Rabu petang, 3 Juli 2019.
Proses pengangkatan anggota BPK baru untuk periode 2019-2024 mengacu pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006. Pasal 14 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Nantinya, pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis dan di dalamnya memuat semua nama lengkap calon.