Tunjangan uang muka mobil pejabat naik, DPR ogah jadi kambing hitam

(Last Updated On: April 6, 2015)

news_161_1416906080Merdeka.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak dijadikan kambing hitam atas keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan anggaran pembayaran uang muka mobil pribadi pejabat negara. Meskipun parlemen menjadi salah satu pihak pengusul kebijakan tersebut.

“Jadi kalau sudah diputuskan sudah menjadi tanggungjawab penuh presiden beserta timnya yang mengkaji. Jadi Tak bisa menyalahkan seperti itu. DPR itu sifatnya hanya mengusulkan, kalau presiden nggak setuju kan bisa menolak,” kata Anggota Komisi XI DPR-RI Muhammad Misbakhun saat dihubungi merdeka.com, Jumat (3/4).

Menurut politisi Golkar itu, tidak hanya DPR mengusulkan penaikan anggaran tersebut. Tetapi juga lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi dan Badan Pemeriksa Keuangan

“Itu tidak mendesak tapi sekadar usulan kepada pemerintah,” katanya.

Seperti diberitakan, kemarin, laman resmi Sekretariat Kabinet RI memuat latar belakang munculnya kebijakan menuai kontroversi itu.

Di situ diceritakan Ketua DPR Setya Novanto mengirimkan surat bernomor AG/00026/DPR RI/I/2015 kepada pemerintah pada 5 Januari 2015. Isinya berupa permintaan agar besaran tunjangan uang muka pembelian kendaraan pribadi pejabat negara dinaikkan dari Rp 116.500.000 menjadi Rp 250.000.000.

Alasannya: Harga kendaraan terus naik dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara/eselon I saat ini.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *