Tak Gunakan Rupiah dalam Transaksi, Denda Rp 200 Juta

(Last Updated On: June 16, 2015)

resize_POLEMIK-REVISI-UU-KPK001REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun memyatakan jika ada yang bertransaksi di Indonesia tidak menggunakan rupiah sebagai mata uangnya maka akan terancam denda sebesar Rp 200 juta. Hal tersebut ia nyatakan sesuai dengan Undang-Undang Pasal 33 Ayat (1) Nomor 7 Tahun 2011.

“Saya berharap, BI beserta instansi terkait bekerja sama untuk menyadarkan penggunaan rupiah,” kata Mukhamad dalam pernyataan tertulisnya yang diterima ROL, Jumat (12/6).

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional. Ia menambahkan, selain hukuman denda materi juga ada hukuman kurungan penjara selama satu tahun.

“Aturan tersebut berlaku bagi segala transaksi yang mempunyai tujuan sebagai pembayaran,” tutur Mukhamad.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *