Revisi PP Kepemilikan Asing di Asuransi, Komisi XI Minta Dibahas Lebih Lanjut

(Last Updated On: July 3, 2019)

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR meminta adanya pembahasan lebih dalam terkait rencana pemerintah mdrevisi ketentuan batasan penambahan modal bagi perusahaan asuransi patungan dengan asing atau joint venture sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 14/ 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan keputusan atas usulan pemerintah itu perlu dikaji lebih jauh. Pasalnya, pihaknya ingin mendengarkan pendapat dari pelaku industri dan juga Otoritas Jasa Keungan.

“Harus diskusi lebih dalam, sebelum menyetujui ini,” tegasnya ketika menanggapi usulan Kemenkeu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (2/7/2019).

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *