Potensi Dana dari Rekening WNA Diperkirakan Rp42 Triliun

(Last Updated On: September 17, 2015)

1misbakhunVIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valuta asing. Sekarang, warga negara asing (WNA) lebih mudah dalam memiliki rekening di perbankan nasional.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Misbakhun mengatakan, aturan ini merupakan salah satu upaya konkret pemerintah dalam mendorong masuknya valuta asing dengan jumlah yang signifikan.

“Kalau setahun ada lalu lintas masuk 14 juta WNA, secara rutin ada tiga juta WNA yang masuk ke Indonesia. Kalau kita buat rata-rata per orang US$10 ribu, maka valas yang masuk bisa mencapai US$3 miliar (sekitar Rp42 triliun),” kata Misbakhun dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu 16 September 2015.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *