Jakarta, CNN Indonesia — Politikus Golkar Muhammad Misbakhun mengatakan tidak ada aturan yang melarang seseorang yang berasal dari partai politik untuk mendaftar sebagaicalon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menyatakan persyaratan calon anggota itu tercantum dalam Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Di situ hanya disyaratkan [calon anggota BPK] WNI dan tinggal di Indonesia. Terus enggak ada persyaratan enggak boleh dari parpol,” kata Misbakhun saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (4/7).
Selengkapnya