Pengampunan Pajak untuk Menarik Uang WNI dari Luar Negeri

(Last Updated On: March 16, 2015)

64foto-kandidatJAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) bagi para pelaku kejahatan pajak dan juga untuk pelaku kejahatan finansial lainnya. Syaratnya gampang, mereka harus membawa pulang dana miliknya yang tersimpan di luar negeri.

Maklum, menurut survei terbaru McKinsey Global Banking Pool yang dirilis Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI), nilai dana milik warga negara Indonesia yang mengendap di rekening di luar negeri banyak. Angkanya mencapai 250 miliar dollar AS (sekitar Rp 3.250 trilun), atau 20 persen dari total dana Asian Currency Unit di dunia 1,2 triliun dollar AS.

Pemerintah berharap, dengan pengampunan pajak, sebagian dana itu masuk kembali ke Indonesia. Rencananya, aturan tersebut akan tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang akan dibahas pemerintah dan DPR.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *