Penerimaan Pajak Berpotensi Berkurang Hingga Rp 150 Triliun

(Last Updated On: October 22, 2015)

AWqBfjSG9KLiputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan potensi kekurangan penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa membengkak hingga Rp 150 triliun. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, nilai tersebut setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang melambat.

“Awal Juli Rp 120 triliun. Tapi melihat pertumbuhan ekonomi terus turun, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, mungkin kekurangan penerimaan pajak naik jadi Rp 150 triliun,” kata dia di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dia menuturkan, kekurangan penerimaan ini akan berpengaruh pada defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun begitu, pihaknya menuturkan pemerintah telah menyiapkan langkah untuk menggenjot penerimaan. “Pemerintah sudah melakukan mitigasi, pembiayaan, melalui penjualan sukuk, SUN, pinjaman,” tuturnya.

Lebih lanjut, DJP sendiri akan mendorong pemanfaatan IT untuk menutup kekurangan pajak. Lalu, mengupayakan penambahan objek pajak. “Kami tetap lakukan reinventing policy dengan data yang ada, dengan IT yang canggih, ditambah dengan kebijakan-kebijakan khusus ada semacam penambahan objek untuk PPh final, PPN final,” ujarnya.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *