Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan, sampai saat ini DPR belum menerima draft maupun naskah akademik terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Penurunan Pph Badan Perusahaan.
Menurut Misbakhun, hingga saat ini, Pemerintah baru memasukan dua RUU, yakni mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan bea materai.
“Pph dan Ppn belum pernah dimasukan baik draft ataupun naskah akademik RUU-nya. Yang baru ada di DPR, itu adalah prolegnasnya. Itu pun bukan prolegnas prioritas,” katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (17/7).