Misbakhun: Tak Setuju Dana Aspirasi, Itu Langgar UU

(Last Updated On: June 26, 2015)

94enjoy-jakarta-11TEMPO.CO, Jakarta – Anggota fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pemerintah mengabaikan undang-undang bila menolak membahas dana aspirasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang MD3 Pasal 80 huruf (j) menyebutkan anggota Dewan berhak memperjuangkan program pembangunan di konstituennya.

“Kalau kami tidak boleh, siapa yang akan melaksanakan undang-undang itu? Ingat, presiden dilantik dengan sumpah akan melaksanakan undang-undang,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 25 Juni 2015.

Misbakhun, Wakil Ketua Tim Mekanisme Penyampaian Hak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang lebih dikenal dengan dana aspirasi, mengatakan pemerintah tak bisa begitu saja menolak tanpa mau mendengar usulan program pembangunan dari anggota Dewan. Penolakan harusnya dilakukan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *