Misbakhun Pertanyakan Kelayakan UU Pasar Modal Ke BEI

(Last Updated On: June 27, 2019)

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanyakan kelayakan Undang-Undang Pasar Modal yang menjadi payung hukum operasional Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada Direktur Utama BEI dan jajarannya.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Bursa Efek Indonesia, Asuransi dan Industri Pembiayaan dengan agenda pembahasan kinerja keuangan dan bisnis, di Gedung DPR RI, Senin (24/6/2019).

“Ingin menanyakan soal UU Pasar Modal. Kan UU yang ada sudah sangat lama tahun 1995. Dengan perkembangan jaman yang ada dan tuntutan situasi yg ada apakah uu ini sudah cukup memadai sebagai payung hukum operasional BEI?,” katanya.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *