VIVAnews – Politisi Partai Golkar, Misbakhun, mengatakan bahwa dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) justru telah merusak sistem negara.
Sebab, sebenarnya UU Pilkada itu sudah disahkan oleh DPR bersama-sama pemerintah. Tiba-tiba, justru pemerintah membatalkannya dengan Perppu.
Apalagi, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu itu hanya karena desakan masyarakat melalui sms atau twiter.
“Setahu saya di twitter SBY hanya ada follower 2 juta orang. Kalau di DPR ratusan juta orang, tapi yang dirusak sistem kita,” kata Misbakhun dalam diskusinya di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis 11 Desember 2014.