“Tax amnesty jilid kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik,” ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menambahkan, tax amnesty jilid II harus didasari pemikiran kuat dan alasan tepat. Misbakhun menegaskan, dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya tax amnesty jilid II harus disampaikan secara baik.