Misbakhun: KPK Harus Dipertahankan, Namun Harus Diawasi

(Last Updated On: October 15, 2015)

dpr-minta-ojk-usul-uu-jpsk-dan-siapkan-draf-revisi-uu-perbankanJakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun, menyatakan tetap mendukung revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan prinsip mempertahankan KPK dan mengusulkan sejumlah hal baru dibanding draf RUU yang selama ini beredar.

“Golkar tetap mendukung. Tapi prinsipnya ingin memberikan perubahan beberapa poin. Intinya, KPK keberadaannya harus dipertahankan,” kata Misbakhun, Selasa (13/10).

Sejumlah hal lainnya adalah bahwa penyadapan oleh KPK, yang dulu diwacanakan untuk dihapus, haruslah tetap dipertahankan. Namun, pekerjaan itu harus diatur serta diawasi melalui sejenis badan pengawasan.

“Badan pengawasan itu penting untuk ada,” kata Misbakhun.

Selain itu, Golkar mendukung bila tak ada batas waktu yang diberikan kepada KPK untuk melaksanakan pemberantasan serta pencegahan korupsi. Hal itu berbeda dengan klausul di RUU KPK yang beredar, dimana KPK dibatasi 12 tahun.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *