Misbakhun : Kasus Gagal Bayar Jiwasraya, Tamparan Keras Pada OJK

(Last Updated On: January 22, 2020)

KBRN, Jakarta : Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, langkah Kejaksaan Agung mengusut kasus gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan tamparan keras bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selaku pengawas lembaga jasa keuangan non bank, kewenangan OJK mengawasi BUMN asuransi tersebut tidak efektif.

“Aparat penegak hukum terlebih dahulu turun menyelidiki kasus gagal bayar polis nasabah yang terjadi di Asuransi Jiwasraya,” kata Misbakhun saat Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Dewan Komisioner OJK di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2020).

Selanjutnya politisi Mibakhun menyatakan, mengenai kewenangan OJK untuk melakukan penyidikan, ketika aparat  penegak hukum melakukan penyidikan, ini adalah tamparan paling keras kepada OJK.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *