Misbakhun Dukung Langkah Menteri Keuangan yang Pro Rakyat Ini

(Last Updated On: June 26, 2015)

75misbakhun-lagiRMOL. Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyetujui usulan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 2.025.000 per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan.

Atas persetujuan yang diberikan pada rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6) itu, Menkeu Bambang berjanji segera mengeluarkan Peraturan mengenai perubahan PTKP tersebut.

Ditargetkan aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2015, sehingga perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun.

Anggota Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun menyatakan pihaknya sangat mendukung langkah Pemerintah tersebut.

“Dinaikkannya PTKP 36 juta pertahun merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Misbakhun, Jumat (26/6).

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *