Merdeka.com – Fraksi Partai Golkar DPR berharap Indonesia segera memiliki Undang-undang (UU) Penjaminan. Pasalnya, keberadaan UU itu dianggap penting untuk memberdayakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tanah air.
Menurut Misbakhun, selama ini pelaku UMKM kesulitan mengakses lembaga keuangan formal. Di sisi lain, lembaga keuangan mikro yang mau memberikan pendanaan justru mencekik para pelaku UMKM.
“Sehingga usaha mereka itu terbelit dari kemiskinan satu dan yang lain. Jadi ada lingkaran setan,” kata Misbakhun, Jakarta, Rabu (27/5).
Untuk melindungi pelaku UMKM, Misbakhun menegaskan, diperlukan payung hukum kuat dalam bentuk RUU Penjaminan. Misbakhun menjelaskan sejumlah hal yang perlu diatur dalam RUU Penjaminan.
Yang pertama adalah agar pemerintah bisa menunjuk lembaga penjamin pelat merah untuk pelaksanaan kegiatan penjaminan bagi program-program pemerintah. Kedua adalah pengaturan tentang perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah yang bisa menggunakan jasa agen penjamin.