Komisi XI: Insentif Ekspor Tambahan Belum Dibutuhkan

(Last Updated On: December 20, 2018)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dan panik untuk memberikan insentif ekspor kepada para pengusaha. Sebab, kemudahan yang selama ini diberikan sudah mencukupi. Termasuk di antaranya dalam mendapatkan kredit ekspor yang melancarkan proses pengusaha dalam mengirimkan barang ke negara tujuan.

Selain itu, Misbakhun menambahkan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga sudah memberikan kemudahan kredit, khususnya ke industri kecil dan menengah (IKM) berorientasi ekspor. “Itu sudah menunjukkan, betapa berpihaknya pemerintah terhadap eksportir,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (18/12).
Dengan segala insentif fiskal dan nonfiskal yang sudah ada, Misbakhun menekankan, kini tugas pengusaha untuk berusaha mengembangkan ekspor. Mereka harus mencari ceruk pasar yang bagus, menjangkau pasar non tradisional dan membuat barang lebih berkualitas. Spesifikasi produk pun dituntut untuk lebih unik, termasuk dari segi pemasaran.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *