Insentif Pajak, Dewan Ingatkan Soal Aturan Main

(Last Updated On: April 15, 2015)

45misbakhunTEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mendukung penuh rencana pemerintah untuk menggenjot penerimaan dari sektor perpajakan.

“Semuanya bagus asal diikuti dengan pembenahan peraturan,” katanya di Jakarta, Selasa, 14 April 2015.

Sebelumnya pemerintah mewacanakan kebijakan sunset policy (penghapusan sanksi pajak) dan amnesti pajak (pengampunan pajak). Dengan insentif pajak diharapkan bisa menggenjot penerimaan pajak.

Menurut dia, perlu ada landasan hukum konstitusional yang kuat sehingga pemerintah dapat menjalankan kebijakan dengan baik.

Misbakhun mengatakan perlu ada landasan hukum berupa perpres atau undang-undang untuk sunset policy dan amnesti pajak. Sebab, banyak benturan wewenang yang mungkin akan terjadi di masa depan.

“Misalnya jika Dirjen Pajak ingin meminta data penunggak pajak dari bank,” kata dia.
Secara spesifik, penyidik Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki kewenangan menelisik rekening nasabah di bank, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kecuali penyidik kepolisian dan kejaksaan,” kata Misbakhun.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *