JAKARTA, SENAYANPOST.com – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun akan membendung usul penggunaan hak angket tentang penyelidikan atas akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) seperti diwacanakan Gerindra.
Mengapa? “Karena proses akuisisi yang membuat Inalum menguasai mayoritas saham PTFI 51 persen itu sudah melalui kajian matang dan tak menabrak aturan. Jadi, angket itu tak berdasar,” kata Misbakhun, Jumat (28/12/2018).
Selain itu kata Misbakhun, pemerintahan Presiden Jokowi bertindak transparans dalam akuisisi saham PTFI.