DPR Usul Minuman Berpemanis hingga Bahan Bakar Dikenai Cukai

(Last Updated On: September 23, 2015)

54Misbakhun1Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah perlu menambah obyek penarikan cukai untuk menggenjot penerimaan negara. Selama ini, pemerintah hanya bertumpu pada cukai rokok. Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR Misbakhun dalam gelaran diskusi di Kementerian Perindustrian.

“Karena dalam struktur kita baru ada tiga. Tembakau, minuman beralkohol, etil alkohol ini yang harus ditambahkan,” kata dia di Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Dia menuturkan, angka tersebut sangat minum. Pihaknya menuturkan bahkan negara lain ada yang menetapkan objek cukai mencapai 20 barang.

Adapun dalam usulannya, Misbakhun mengatakan ada beberapa komoditas yang mesti dikenaikan cukai. Di antaranya, minuman berpemanis, baterai, ban, dan bahan bakar.

“Minuman berpemanis itu diabetes. Baterai itu mengenai isu lingkungan recycle, ban juga recycle, bahan bakar alasan lingkungan,” ujarnya.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *