DPR Pertanyakan Dasar Usulan Kenaikan Tarif BPJS

(Last Updated On: August 29, 2019)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR dari Partai Golkar Misbakhun mempertanyakan dasar usulan kenaikan iuran tarif BPJS Kesehatan yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja gabungan Komisi XI dan Komisi IX di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Selasa (27/8).

Misbakhun mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menyangkut kepentingan banyak masyarakat tentu harus diiringi dengan dasar tepat. “Kami hanya ingin mengetahui untuk rasionalisasi angkanya,” ujarnya dalam rapat kerja gabungan Komisi XI dan Komisi IX DPR di Gedung DPR/ MPR, Jakarta, Selasa (27/8).

Dalam rapat kerja gabungan, Kemenkeu mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing menjadi Rp 120 ribu dan Rp 160 ribu. Sementara itu, kelas 3 dikenakan tarif menjadi Rp 42 ribu yang juga akan berlaku sama di tingkat Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *