JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Tabungan perumahan Rakyat (Pansus RUU Tapera), Mukhamad Misbakhun, mengatakan bahwa disahkannya Undang-undang Tabungan perumahan Rakyat (Tapera) sebetulnya dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk melakukan sinkronisasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Tapera. Misbakhun mempertanyakan skema perumahan yang ada di BPJS.
“Itu bisa dipindahkan saja ke Tapera, kan semuanya tetap lari untuk para pekerja. Jangan-jangan pihak BPJS yang takut bagiannya diambil,” ujar Misbakhun saat berkunjung ke Kompas.com, Senin (29/2/2016).
Misbakhun mengatakan, skema perumahan yang ada di BPJS bukanlah pembiayaan perumahan. Tetapi, pekerja bisa mengambil iurannya dari BPJS tersebut untuk membantu meringankan biaya uang muka rumah.