DPR Hadiri Sidang Gugatan UU Perasuransian di MK

(Last Updated On: September 9, 2020)

Tim Kuasa DPR RI diwakili Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 531.32/PAN.MK/8/2020 Tanggal 26 Agustus 2020 dengan agenda Panggilan Sidang Pleno Perkara Nomor 32/PUU.XVIII/2020 Perihal Permohonan Pengajuan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Misbakhun mengungkapkan, agenda sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (8/9/2020) itu menyampaikan pandangan DPR RI mengenai pemahaman tentang pemaknaan poin ‘dibentuk dengan UU’. Misbakhun menjelaskan, terjadi perbedaan pemahaman terhadap pemaknaan poin ‘dibentuk dengan UU’ mengenai usaha bersama tersebut.

“Sementara, yang digugat oleh para pemohon itu terhadap UU Asuransi tahun 1992 yang sudah diubah dengan UU Nomor 40 Tahun 2014. Untuk putusan MK, itu sudah kita tindaklanjuti dalam UU Nomor 40 Tahun 2014. Tetapi, kemudian terjadi perbedaan pemahaman terhadap pemaknaan ‘dibentuk dengan UU’ mengenai usaha bersama tersebut,” ujar Misbakhun usai sidang.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *