RUU Pengampunan Pajak obral tarif

(Last Updated On: December 1, 2015)

2303_19255_misbakhunJAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yakin bisa menyelesaikan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty kurang dari sebulan. Targetnya,: UU ini bisa berlaku efektif awal tahun 2016.

Pembahasan RUU ini bisa secepat kilat karena pemerintah dan DPR hanya mengubah dua pasal dari draf sebelumnya. Pertama tentang penurunan tarif dari semula direncanakan 3%, 6%, dan 8%, disesuaikan dengan periode pengajuan, kini turun lagi menjadi 2%, 4%, dan 6%. “Bahkan jika akhir tahun ini diajukan, bisa 1,5%,” tutur sumber KONTAN yang sudah baca draf terbaru ini, kemarin.

Kedua ialah pembatasan cakupan pengampunan pajak. Di draft terbaru, ditegaskan, hanya mereka yang melanggar ketentuan pajak yang dapat mengajukan pengampunan. Pelaku pidana korupsi dan kejahatan keras lain, tak bisa mengajukan tax amnesty.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun membenarkan bahwa pemerintah mengusulkan tarif tebusan berada di rentang antar 1,5%-6%. Hanya, kritik DPR adalah masalah pengelolaan data pajak yang dinilai lemah. Padahal, data ini kelak akan dikelola satuan tugas yang akan dibentuk untuk mengurusi pengampunan pajak.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *