RUU Pembatasan Transaksi Tunai Belum Dibahas Baleg

(Last Updated On: March 30, 2017)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pembatasan transaksi secara tunai dinilai dapat menjadi upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Anggota Baleg DPR M Misbakhun mengatakan pembatasan transaki tunai sudah diajukan oleh pemerintah untuk masuk Prolegnas jangka panjang pemerintah dan merupakan usulan pemerintah.

Namun sampai saat ini, kata dia, di Badan Legislasi maupun di Komisi XI belum ada pembahasannya. “Karena pemerintah belum memasukkan naskah akademik dan draft RUU ke DPR. Sehingga saya tidak bisa terlalu awal memberikan komentar karena konsep dasar isi dari RUU tersebut belum ada,” ujar Misbakhun, Jumat (24/3).

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *