RUU JPSK Dibuat supaya Indonesia Tidak Seperti Yunani

(Last Updated On: July 7, 2015)

130446_201556_MMJakarta – Rapat kerja (raker) Komisi XI dan pemerintah telah menyetujui tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam pembahasan tingkat I. Semua Fraksi menyatakan persetujuannya melalui pandangan mini fraksi.

Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Misbakhun mengutarakan, dengan melihat kondisi Yunani yang tengah krisis maka Indonesia harus segera memiliki UU JPSK. Golkar memberi catatan atau pesan terkait UU JPSK yang harus diperhatikan pemerintah.

Pertama, UU JPSK untuk pencegahan krisis maka dalam RUU JPSK harus ditetapkan mekanisme penyelesaian krisis yang bisa menghindari biaya yang besar; UU JPSK harus merinci bagian penting yang menjadi celah hukum yang selama ini diterapkan; dan UU JPSK harus menegaskan kewenangan dan peran lembaga keuangan yang selama ini belum memiliki demokrasi yang jelas.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *