Rupiah Tertekan, DPR Minta BI Lakukan Penegakan Hukum

(Last Updated On: June 12, 2015)

medium_79misbakhun_05REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun meminta BI melakukan upaya penegakan hukum dalam memperkuat penggunaan mata uang rupiah di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan terkait dengan semakin melemahnya rupiah hingga menyentuh level Rp 13.322/ dolar AS.

“Bahwa NKRI sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki mata uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia,” kata Mukhamad dalam pernyataan tertulisnya yang diterima oleh ROL pada Kamis (11/6).

Hal tersebut menurutnya harus dilakukan karena sudah sesuai dengan undan-undang yang ada. Ia menambahkan, upaya tersebut sudah diatur dalam UU No. 7 Pasal 21 Ayat (1) Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menurutnya, dalam pasal tersebut dinyatakan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *