Perbanyak Investor Domestik, UU Pasar Modal Perlu Diubah

(Last Updated On: November 28, 2014)

92misbakhun-inisiator-angket-bank-century-berdialog-dengan-tribunKeberadaan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinilai sudah tak sesuai dengan zaman. Atas dasar itu, sejumlah anggota DPR menyarankan perlu direvisinya UU tersebut. Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan, salah satu tujuan revisi adalah untuk memperbanyak investor domestik.

Selama ini, lanjut politisi dari Partai Nasional Demokrat itu, peran asing di pasar modal lebih mendominasi. Untuk menyeimbangkan dominasi peran asing tersebut diperlukan partisipasi investor domestik. “Asing mendominasi, untuk membuat seimbang perlu dengan partisipasi investor domestik,” kata Johnny di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (24/11).

Ia meyakini melalui regulasi yang setara UU, persoalan sedikitnya investor lokal di pasar modal bisa diatasi. Menurut Johnny, dengan meningkatnya jumlah investor asing maka kepemilikan saham di pasar modal juga turut meningkat. “Untuk memungkinkan hal itu, partisipasi investor domestik harus tinggi,” katanya.

Selanjutnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *