Pengampunan Pajak untuk Koruptor Akan Timbulkan Kontroversi

(Last Updated On: May 29, 2015)

78misbakhun1JAKARTA, KOMPAS — Wacana program pengampunan pajak atau tax amnesty diperluas, tak terkecuali terhadap penunggak pajak yang terindikasi korupsi, dinilai akan menimbulkan kontroversi hukum yang panjang. Dalam pengalaman pengampunan pajak yang dilakukan beberapa negara, korupsi termasuk yang dikecualikan.

Artinya, subyek dan obyek yang disinyalir terkait dengan korupsi tidak bisa memanfaatkan program tersebut. Indang-Undang Pengampunan Pajak akan disusun DPR. Tahun ini ditargetkan selesai sehingga payung hukumnya diharapkan siap sekitar Oktober 2015.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengatakan, pengampunan pajak ini sifatnya khusus. Wacana itu tidak hanya memberikan pengampunan pajak, tetapi juga pengampunan pidana umum dan pidana khusus, yang dikecualikan hanya pidana terorisme dan narkoba.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Kamis (28/5), mengatakan, korupsi yang diakomodasi (dalam wacana pengampunan pajak) akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Ini menjadi semacam pintu masuk ke impunitas. Apalagi belum lama kita melihat pelemahan KPK,” katanya.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *