Pansus Mulai Pertanyakan Legalitas Penyidik KPK

(Last Updated On: July 11, 2017)

VIVA.co.id – Anggota Panitia Khusus angket KPK, Muhammad Misbakhun, menyebut ada 17 anggota penyidik KPK dari kepolisian yang pengangkatannya menyimpang. Para penyidik yang sebelumnya bukan pegawai tetap KPK katanya diangkat menjadi pegawai tetap KPK, tanpa pemberhentian secara hormat dari kepolisian.

“Permasalahannya mereka itu anggota kepolisian, dan di peraturan KPK apabila PNS yang diperkerjakan itu harus mendapatkan izin. Mereka kan Polri atau PNS, mereka harus mendapatkan izin atasan dari instansi sebelumnya,” kata Misbakhun di Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.

Misbakhun mengatakan pengangkatan penyidik KPK dari Kepolisian itu berlangsung sejak 2012. Namun menurutnya surat pemberhentian dengan hormat para penyidik itu baru dikeluarkan Kapolri pada 2014.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *