JAKARTA (Pos Kota) – Pansus Angket DPR menyebutkan, banyak pelanggaran hukum dan etika yang ditemukan terhadap kinerja lembaga anti-rasuah KPK. Pelanggaran itu mulai teknis perlindungan saksi, rumah sekap, rekayasa Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Hal itu diungkap M.Misbakhun, anggota Pansus Angket KPK, seusai bertemu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (31/8). Pansus sendiri menyatakan sudah banyak menghadirkan pihak untuk dimintai penjelasannya tentang KPK.
“Praktek-praktek di dalam KPK itulah yang kemudian menimbulkan permasalahan, apakah praktek melenceng seperti ini akan tetap kita tolerir,” ungkap Misbakhun.
Ia meminta pemikiran-pemikiran para advokat untuk ikut serta memperbaiki politik hukum penegakan hukum nasional ke depan.