Misbakhun Tegaskan Dana Aspirasi Sesuai Amanat UU

(Last Updated On: June 26, 2015)

83misbakhun-_120905190107-540JAKARTA – Pemerintah menolak usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau biasa disebut dana aspirasi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago.

Wakil Ketua Tim UP2DP Misbakhun menilai, permasalahan dana aspirasi bukan masalah pemerintah menolak atau tidak menolak. Namun, menurutnya hal tersebut sudah menjadi amanat undang-undang (UU).

“UU amanatnya saja sudah jelas. Kami harus memperjuangkan aspirasi di dapil. Nah bagaimana melaksanakan UU MD3 ini siapa yang akan melaksanakan aspirasi itu,” ujar Misbakhun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Menurutnya, presiden dan pemerintah juga dilantik mengucapkan sumpah untuk melaksanakan UU. Maka itu Misbakhun meminta pemerintah untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum menolak usulan tersebut.

Apalagi, lanjut dia, peraturan UP2DP sudah disetujui di paripurna pada Selasa 22 Juni 2015. “Kalau tidak dilaksanakan bagaimana. Mekanisme UP2DP ada di paripurna, kalau paripurna perintahkan kita berhenti ya berhenti,” tegas Misbakhun.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *