TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Misbakhun, Anggota Komisi Keuangan, Perencanaan Pembangunan, dan Perbankan DPR RI mengajak Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono mengikuti program pengampunan pajak alias amnesti pajak. Ia menilai, Ketua Umum Partai Demokrat tersebut seharusnya tidak ragu untuk melaporkan aset kekayaan melalui amnesti pajak.
“Tidak menutup kemungkinan Pak SBY ikut, kalau beliau menganggap perlu ikut,” kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/10).
Kendati tahap pertama amnesti pajak telah berakhir pada 30 Oktober 2016 lalu, program pemerintahan Jokowi ini masih berlangsung.