Misbakhun: Sangat Jelas, Budi Mulya Divonis Melakukan Korupsi Bersama Boediono

(Last Updated On: November 25, 2014)

11misbakhun-justisia.com-jpeg.image_RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secepatnya menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus pengucuran FPJP yang melanggar hukum dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Sangat jelas dalam putusan vonis Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Budi Mulya divonis bersama-sama Boediono, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia melakukan kejahatan tindak pidana korupsi,” kata Inisator Hak Angket Century, M. Misbakhun, kepada wartawan, Rabu malam (16/7).

Menurut dia, tidak hanya Boediono yang sekarang masih menjabat Wakil Presiden, yang layak dan pantas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Bank Century. Nama-nama lain adalahMiranda S. Gultom, Siti Ch. Fadjrijah, Muliaman D. Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono dan Raden Pardede. Mereka turut disebut dalam vonis Budi Mulya terlibat dalam kejahatan tindak pidana korupsi.

“Menurut saya tidak layak kalau hanya Budi Mulya sendirian yang dijadikan terdakwa dan menanggung akibat hukum atas kejahatan yang telah dilakukan bersama-sama tersebut. KPK tidak perlu ragu-ragu untuk segera menetapkan nama-nama yang disebutkan dalam isi vonis Budi Mulya tersebut,” terang Caleg terpilih DPR RI 2014-2019 dari Partai Golkar itu.

Walaupun Budi Mulya melakukan upaya banding atas vonis hakim, KPK bisa merujuk pada kasus Akil Mochtar. Akil Mochtar melakukan upaya banding, namun KPK terus konsisten menjerat para penyuap Akil Mochtar. Terbukti Walikota Palembang dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. [ald]

Sumber: http://hukum.rmol.co/read/2014/07/17/164210/Misbakhun:-Sangat-Jelas,-Budi-Mulya-Divonis-Melakukan-Korupsi-Bersama-Boediono-

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *