Misbakhun: RUU Konsultan Pajak Tak Perlu Dikhawatirkan

(Last Updated On: May 5, 2018)

Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengatakan salah satu poin penting yang akan didalami pada pembahasan RUU Konsultan Pajak adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapapun bisa menjadi kuasa pajak. “Putusan ini menjadi pembicaraan serius oleh para konsultan pajak,” kata Mukhammad Misbakhun melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta.

Menurut Misbakhun, para konsultan pajak tidak perlu terlalu khawatir terhadap putusan MK karena pasal yang diuji materi adalah pasal mengenai “kuasa” wajib. Pada pasal 32 ayat 3(a) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menyebutkan, pasal tersebut masih bersifat umum. “Pasal tersebut masih bersifat umum, sehingga tidak ada istimewanya,” katanya.

Misbakhun yang menjadi pembicara pada seminar “RUU Konsultan Pajak: Fasilitas Perpajakan Terkini dan Penegakan Hukum Perpajakan” di Surabaya, Jumat (4/5), mengatakan, mungkin pasal “kuasa” wajib pajak nanti dimasukkan yang menjadi putusan MK, karena putusan MK adalah final dan mengikat yang sifatnya harus dilaksanakan.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *