Misbakhun: Pemanggilan Boediono Bagian dari Pengawasan Timwas Century

(Last Updated On: November 23, 2014)

71boediAnggota inisiator Hak Angket Century, M Misbakhun menilai pemanggilan Wakil Presiden Boediono terkait kasus bailout Century oleh Tim Pengawas (Timwas) Century DPR pada 18 Desember 2013 sudah tepat. Pemanggilan Timwas terhadap Boediono merupakan bagian dari pengawasan DPR.

“Langkah Timwas DPR memanggil dalam upaya menjalankan fungsi DPR sebagai lembaga pengawas terhadap pelaksaan proses hukum kasus Century sudah tepat dan sesuai dengan tugas dan kewenangan Timwas Century seperti yang diamanatkan sidang Paripurna DPR RI,” jelas Misbakhun kepada Okezone, Kamis (5/12/2013).

Bagi dia, pemanggilan ini bukan sebuah langkah ketidakpercayaan DPR terhadap proses hukum yang telah berjalan. Dia mengakui bila keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain.

“Pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga penegak dengan pengawasan oleh lembaga DPR adalah dua hal yang berbeda. Prosesnya bisa berjalan paralel,” jelas dia.

Sehingga apapun alasan Boediono untuk menolak hadir memenuhi panggilan Timwas Century sulit diterima.

“Panggilan tersebut bagian dari pengawasan. Adalah sangat sulit diterima alasan Pak Boediono sejak awal menolak hadir pada pemanggilan yang dilakukan oleh Timwas Century,” kata dia.

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *