Misbakhun minta saham Bank Mega dihentikan

(Last Updated On: October 22, 2015)

dpr-minta-ojk-usul-uu-jpsk-dan-siapkan-draf-revisi-uu-perbankanMerdeka.com – Permasalahan kasus penggelapan deposito milik PT Elnusa sebesar Rp 110 miliar yang hilang dicairkan sepihak oleh Bank Mega Tbk mencuat dalam rapat Komisi XI DPR dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dikemukakan oleh Direksi BEI, Tito Sulistio di Gedung Parlemen, Kamis (15/10).

Menanggapi kasus tersebut, anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun meminta BEI untuk menghentikan (suspend) saham Bank Mega. Pasalnya, Bank Mega tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung per tanggal 12 Februari 2014 terkait kasus deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar.

“Saya meminta BEI menghentikan saham Bank Mega yang terbukti bersalah dan harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim juga memutuskan bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen per tahun,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (15/10).

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *