Misbakhun Minta Kepemilikan Asing di Industri Asuransi Dibatasi

(Last Updated On: April 18, 2017)

Suara.com – Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Meski didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, diatur mengenai batasan sampai 80 persen. Di lain sisi, aspek kedaulatan ekonomi juga perlu dipertimbangkan.

Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpandangan, beberapa pemikiran tentang kedaulatan ekonomi Indonesia dalam bidang asuransi haruslah menjadi pertimbangan. Menurutnya, kita harus mensiasatinya, meski dalam UU 40/2014 ada pengaturan 80%. Nah, saat ini Pemerintah belum bersikap angkanya berapa. Meski RPP itu kewenangan pemerintah yang dikonsultasikan dengan DPR.

“Kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini, walaupun kita belum tau pemerintah akan mengambil angka berapa persen. Apa dasar, alasan, kajian, dan pertimbangan, lebih baik sikap kita hati-hati,” kata Misbakhun saat Rapat kerja komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan tentang Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian, di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *