JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun, mengatakan salah satu poin penting yang akan didalami pada pembahasan RUU Konsultan Pajak adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapapun bisa menjadi kuasa pajak.
“Putusan ini menjadi pembicaraan serius oleh para konsultan pajak,” kata Mukhammad Misbakhun melalui pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (5/5/2018) di Jakarta.
Menurut Misbakhun, para konsultan pajak tidak perlu terlalu kuatir terhadap putusan MK itu, karena pasal yang diuji materi adalah pasal mengenai “kuasa” wajib.