Misbakhun Ingatkan Pengguna Media Sosial Belajar dari Kasus Benhan

(Last Updated On: November 25, 2014)

19misbakhun_tiba_di_mabes_polri_663_382JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, mengingatkan pengguna mediasosial untuk dapat menyuarakan pendapatnya secara bijak. Hal tersebut disampaikan Misbakhun untuk menyikapi vonis terhadap Benny Handoko oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Vonis bersalah di tingkat PN pada Saudara Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan ini, menjadi pelajaran bagi semua orang yang punya akun Twitter untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” kata Misbakhun melalui pernyataan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (5/2/2014).

Sebelumnya, hakim menilai Benny bersalah karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.

Menurut majelis hakim, Benny terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Benny pun divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun penjara.

Menurut Misbakhun, sebagai negara demokrasi, Indonesia dalam konstitusi UUD 1945 memang menjamin kebebasan berpendapat bagi semua warga negaranya. Namun, kebebasan berpendapat itu tidak bisa dilakukan dengan semaunya.

“Tapi harus juga diingat bahwa kebebasan tersebut bukan berarti kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa aturan. Ada hak warga negara lain yang harus dijaga martabat dan nama baiknya,” kata dia.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengungkapkan pendapatnya di internet, tambah Misbakhun, harus juga memikirkan dan menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain.

“Menjauhi penyebaran informasi yang tidak benar, melakukan fitnah, dan menebarkan kebencian pribadi semata,” kata mantan Politisi PKS itu.

Misbakhun meminta masyarakat untuk belajar dan mengambil hikmah dari kasus yang menimpa Benny. Dia berharap apa yang terjadi kepada Benny tidak terjadi kembali kepada pengguna internet lainnya.

“Kita isi demokrasi Indonesia dengan demokrasi yang berkualitas. Menjauhi fitnah dan pencemaran nama baik orang lain. Menjadi tugas kita semua menjaga dan mengawal kebebasan berpendapat dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” pungkas Misbakhun.

Seperti diberitakan, kasus yang menjerat Benny bermula saat dia menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui akun Twitter-nya, @benhan. “Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup,” tulis Benny. Tweet tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya Misbakhun memproses Benny secara hukum.

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *