Misbakhun Bantah RUU Pengampunan Pajak Dibekingi Pengusaha Hitam

(Last Updated On: October 8, 2015)

28misbakhun2TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membantah persepsi negatif bahwa rancangan undang-undang Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) untuk mengampuni para koruptor.

Menurutnya, orang yang hartanya kena sita oleh pengadilan Tipikor tidak bisa menikmati tax amnesty tersebut.

“Jadi tidak benar pengampunan pajak dibekingi oleh pengusaha hitam atau pengusaha kelabu dan sebagainya,” kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Politikus Golkar itu menuturkan, tax amnesty yang digagas saat ini isinya harus meliputi tiga aspek. Pertama, tax amnesty harus menyangkut repratisasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia.

Selengkapnya

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *