Mengelola Resiko Fiskal

(Last Updated On: June 3, 2015)

Mengelola Resiko Fiskal

IMG_0915

Mukhamad Misbakhun
(Anggota Komisi XI DPR RI)

Kekhawatiran tentang kondisi makro ekonomi Indonesia pada awal pemerintahan Jokowi-JK secara perlahan terkikis. Setelah dikejutkan dengan realisasi penerimaan pajak yang cukup rendah pada kuartal I tahun 2015 yang hanya sebesar Rp170 triiliun, realisasi penerimaan (tax revenue) hingga pekan ke-3 di bulan Mei 2015 melonjak signifikan.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa hingga 20 Mei 2015, realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp502,7 triliun (28,5 persen) dari target pendapatan dalam APBN-P 2015 yang sebesar Rp1.761,6 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan perpajakan sampai dengan 15 Mei 2015 mencapai Rp406,9 triliun (27,3 persen) dari target Rp1.489,3 triliun. Pencapaian penerimaan perpajakan tersebut disumbang oleh penerimaaan Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas serta pajak non-migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta penerimaan Bea dan Cukai.

Kondisi ini tentu saja memberi angin segar bagi potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun pertama pemerintahan Jokowi-JK. Meski demikian, realisasi dan pencapaian menjelang pertengahan tahun 2015 ini, kiranya harus dipandang sebagai langkah awal yang tidak menutup kemungkinan melahirkan turbulensi pada beberapa bulan berikutnya.

Kekhawatiran
Pemerintah dan DPR telah menetapkan anggaran belanja negara sebagaimana tercantum dalam APBN 2015 sebesar Rp1.984,149 triliun. Kebijakan fiskal (fiscal policy) yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara dari sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran yang tercantum dalam APBN pun tidak lepas dari ketetapan tersebut. Dari total volume belanja negara menyisakan selisih kurang lebih Rp494,8 triliun anggaran yang memerlukan solusi pembiayaan di luar APBN yang telah disepakati.

Berkaca pada realisasi penerimaan pajak 2014 sebesar 91,75 persen senilai Rp1.146,8 triliun serta realisasi penerimaan hingga bulan Mei 2015, maka realisasi penerimaan pada pertengahan tahun akan sulit memenuhi setengah dari target yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara di sisi lain, penyerapan anggaran hingga pertengahan Mei 2015 yang tercatat sebesar Rp548,7 triliun atau (27,7 persen) dari Rp1.984,1 triliun dalam APBN 2015.

Karena itu, konstalasi makro ekonomi yang tergambar dalam neraca penerimaan dan penyerapan anggaran belum sepenuhnya lepas dari kekhawatiran. Paling tidak, hal itu tergambar dalam perbandingan realisasi penerimaan dengan pendapatan pajak hingga saat ini.

Berbagai kebijakan yang tertuang dalam upaya ektensifikasi dan intensifikasi tidak banyak berdampak. Belum lagi, wacana terobosan, seperti pengampunan pajak (tax amnesty) masih mengalami kendala polemik di masyarakat, khususnya terkait dengan kesamaan visi dan payung hukum yang belum memadai. Demikian juga, reinventing policyberupa kebijakan insentif pajak bagi wajib pajak yang masih baru berjalan. Akibatnya, target penerimaan mengalami resiko shortfall pada akhir tahun.

Sekilas, perbandingan antara penerimaan (27,3 persen) dengan serapan anggaran (27,7 persen) tidak memperlihatkan jarak yang signifikan. Namun, trend penerimaan pajak hingga pertengahan tahun yang masih melambat di tengah akselerasi dan optimalisasi serapan anggaran, memunculkan kekhawatiran. Pemerintah pun memerlukan formula yang efektif untuk mengakomodasi selisih Rp494,8 triliun demi menjaga defisit anggaran tidak melampaui 1,9 persen dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN 2015.

Pengalaman di tahun 2014 dengan adanya SiLPA sebesar Rp 24,6 triliun yang terjadi tidak hanya disebabkan pembiayaan lebih serta belanja yang rendah namun juga hasil perhitungan dari pendapatan negara yang tidak maksimal. Pada tahun 2014 penerimaan negara tercatat Rp.1.550,1 triliun atau 94,8% dari target APBN-P 2014 sebesar Rp. 1.635,4 triliun dengan pendapatan pajak sebesar Rp. 1.246.107,0 triliun. Maka dalam konteks ini ketika pemerintah mampu memenuhi penerimaan sebesar 95% dari target serta penyerapan 95% sampai dengan akhir tahun, maka kekhawatiran terhadap resiko fiskal pun bisa ter-manage dengan baik.

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada 2014 juga bisa dipakai untuk menutupi defisit APBD secara nasional yang mencapai Rp58,20 triliun dari total APBD nasional yang mencapai Rp2.333 trilun. Penggabungan antara SiLPA, pinjaman dan sumber pembiayaan lainnya pada 2014 yang berjumlah Rp74,62 trilun masih dalam batas kewajaran jika disandingkan dengan ketentuan UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang tidak melebihi 3 persen dari PDB.

Pengalaman tahun 2014 juga menunjukkan defisit APBD tidak bersifat, melainkan didasari atas kecenderungan penganggaran defisit untuk menyerap SiLPA pada tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, bisa dikatakan bahwa secara umum daerah terbukti mengalami surplus pada saat realisasi.

Mencipta Formula
Dalam konteks perbandingan tersebut, ancaman kekurangan pembiayaan akan senantiasa menghantui. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah pertama, pemotongan belanja kementerian dan lembaga. Kebijakan ini cenderung tidak populer. Tidak hanya karena dominasi komponen konsumsi pemerintah dalam belanja negara, namun juga pertumbuhan ekonomi yang melambat.

Pada kuartal I tahun 2015, salah satu faktor pelambatan pertumbuhan ekonomi disebabkan oleh realisasi anggaran pemerintah yang belum maksimal. Kebijakan pemotongan akan menambah kekhawatiran tersebut, hingga berakibat pada target penerimaan pajak yang rendah. Belanja pemerintah yang rendah dan tertahan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang rendah dan lambat.

Kedua, penambahan jumlah hutang. Kebijakan yang juga tidak populer ini berpotensi menjaga pertumbuhan ekonomi, karena ritme belanja yang terjaga hingga berimplikasi pada sektor-sektor ekonomi yang tetap berjalan (multiplayer effect). Tawaran hutang 11 milyar dollar (Rp144,8 triliun) yang disampaikan oleh Bank Dunia kepada pemerintah beberapa waktu yang lalu, boleh jadi merespons kondisi makro ekonomi Indonesia saat ini. Pencapaian penerimaan yang masih jauh dari target, membuat pemerintah harus mencari sumber pendanaan untuk menutup defisit anggaran.

Tentu saja, kedua formula ini masih sebatas skenario andai penerimaan negara tidak kunjung mendekati atau mencapai target. Memasuki bulan kedua kuartal II, pemerintah masih bisa melakukan berbagai upaya dan terobosan, khususnya demi mengakomodasi kemungkinan melesetnya defisit 1,9 persen dari batas toleransi 3 persen. Pada titik inilah, resiko fiskal membutuhkan pengelolaan yang baik, terencana dan terukur.

Urgensi penciptaan formula tidak bisa dilepaskan dari pengalaman realisasi pembiayaan pada tahun 2014 yang mencapai Rp245,0 triliun. Hingga menjelang pertengahan tahun 2015, asumsi tersebut justru mengalami peningkatan 2 kali lipat (Rp494,8 triliun). Merujuk pada defisit anggaran sebesar Rp50 triliun, maka performa fiskal dalam beberapa bulan ke depan masih terkendali. Akselerasi penerimaan pajak dan serapan anggaran yang cukup berimbang membuat postur belanja negara masih belum membutuhkan skenario perandaian di atas.

Karena itu, wajar jika pemerintah begitu mewanti-wanti resiko fiskal yang bersumber dari target penerimaan, terutama pajak. Kita berharap, semoga extra effort yang dijalankan pemerintah dalam rangka menggenjot penerimaan pajak bisa menuai hasil. Sehingga resiko fiskal baik dalam postur APBN maupun APBD bisa terkelola dengan baik.

Dimuat di Harian Jawa Pos, Rabu 27 Mei 2015

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *