Masa jabatan yang habis jelang jelang gelaran Pilkada dan Pilpres menimbulkan kecemasan, pemilihan Gubernur Bank Indonesia akan sarat intervensi politik.
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menambahkan, meski Agus Marto masih ada peluang menjabat untuk kedua kalinya, tetapi pengajuan nama pengganti Gubernur BI sepenuhnya wewenang Presiden. Yang pasti, sambungnya, posisi gubernur memang harus diisi oleh profesional yang paham soal ekonomi moneter maupun makroprudensial.
Terkait surat pengajuan oleh Presiden Jokowi soal Gubernur BI yang baru nanti, Misbakhun mengaku belum menerimanya. Kalaupun ada, nama itu diserahkan kepada pimpinan DPR dan dibacakan nanti saat rapat Paripurna.