Langkah Amicus Curiae 34 Tokoh Bentuk Intervensi Hukum untuk Bentengi Boediono

(Last Updated On: November 25, 2014)

88555_misbakhun_663_382RMOL. Sebanyak 34 tokoh akan menyampaikan pendapat dan masukan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sedang menyidangkan perkara Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Bailout Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.

Pendapat dan masukan dalam bentuk “Amicus Curiae terkait kasus FPJP dan Bailout Bank Century” itu akan diserahkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.

Terkait dengan langkah 34 tokoh ini, inisiator Pansus Century DPR, Muhammad Misbakhun, mengingatkan bahwa kasus Century sudah masuk dalam proses persidangan di Tipikor. Dan KPK sebagai lembaga yang terjaga kredibilitas tidak mungkin sembarangan membawa kasus Century ke Pengadilan Tipikor kalau tidak ada tindakan korupsi pada kasus tersebut.

“Upaya para tokoh yang berjumlah 34 tersebut adalah sebuah upaya intervensi hukum dengan mengirimkan sebuah petisi hukum kepada hakim di PN Jakarta Pusat,” kata Misbakhun dalam keterangannya beberapa saat lalu (Jumat, 11/7).

Misbakhun pun berharap Ketua PN Jakarta Pusat menolak petisi tersebut. Sementara Hakim Tipikor harus memutuskan berdasarkan fakta persidangan, dan bukan karena petisi para tokoh yang mengaku antikorupsi tersebut.

“Saya meyakini bahwa 34 tokoh tersebut ingin membentengi Boediono dari rembetan atas vonis bersalah pada terdakwa Budi Mulya,” tambahnya.

Misbakhun menilai, cara pandang 34 tokoh itu terhadap sistem penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi sangat menyedihkan. Ketika lawan politik mereka terkena kasus politik, mereka bersorak sorai seraya berkata betapa korupnya para politisi lawan politik mereka. Tapi begitu kawan mereka yang diasumsikan oleh mereka sendiri sebagai orang bersih terkena kasus korupsi, mereka begitu yakin tidak mungkin kawan mereka yang dianggap bersih dan sederhana itu menjadi seorang koruptor, lalu mengatakan ada upaya kriminalisasi.

“Cara pandang merela sangat picik dan asimetris. Semau sendiri. Ini adalah arogansi yang tidak bisa ditolerir. Ironi bila para tokoh itu mengatakan terjadi kriminalisasi pada proses pengucuran FPJP dalam kasus Century,” tegas Misbakhun.

Misbakhun juga menilai cara mereka membuat opini kriminalisasi itu karena begitu Budi Mulya divonis bersalah, maka vonis tersebut akan digunakan oleh KPK untuk menjerat mantan Gubernur BankIndonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono. Sebab Boediono sudah disebutkan bersama-sama terdakwa Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor. [ysa]

Sumber: http://www.rmol.co/read/2014/07/11/163416/Langkah-Amicus-Curiae-34-Tokoh-Bentuk-Intervensi-Hukum-untuk-Bentengi-Boediono-

Share Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *